Saturday, October 10, 2015

Defenisi PKBM

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain : 

  1. Akta Notaris
  2. NPWP
  3. Susunan Badan pengurus
  4. Sekretariat
  5. Ijin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota
Sumber : Wikipedia

Aulia Rahman

Editor and Content Writers

Email : bang.aul88@gmail.com

Raih masa depan anda bersama PKBM AL-MANAR MEDAN, karena kami hadir untuk memberikan semangat baru untuk anda yang masih memiliki semangat untuk menggapai cita-cita