Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain :
- Akta Notaris
- NPWP
- Susunan Badan pengurus
- Sekretariat
- Ijin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota
Aulia Rahman
Editor and Content Writers
Email : bang.aul88@gmail.com
Raih masa depan anda bersama PKBM AL-MANAR MEDAN, karena kami hadir untuk memberikan semangat baru untuk anda yang masih memiliki semangat untuk menggapai cita-cita